Bantuan Pensiunan

Surat Pengantar Rekomendasi KORPRI untuk Pengajuan Bantuan Pensiunan

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Fotocopy KTP Suami atau Istri Pemohon;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Fotocopy Buku/Akta Nikah Pemohon;
  5. Fotocopy SK Pensiun Pemohon;
  6. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) dan Kartu Suami/Istri (Karsu/Karsi)
  7. Surat Permohonan Bantuan Pensiun.
Scroll to Top