KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan

  1. Anak usia 5 – 16 Tahun;
  2. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran anak yang bersangkutan;
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali anak beserta aslinya;
  4. Membawa Foto Copy KTP kedua orang tua atau wali anak beserta aslinya;
  5. Bagi anak usia 5-12 Tahun membawa Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian;
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
  3. Pemohon memberikan berkas persyaratan kepada Petugas;
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  6. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh Petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  7. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima tanda bukti pendaftaran;
  8. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KIA Kecamatan;
  9. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke Server Automated Fingerprint Identification System pada Center Kementerian Dalam Negeri melalui Server Disdukcapil Kabupaten Indramayu;
  10. Proses pencetakan KIA Elektronik selesai;
Scroll to Top