Seksi Kesejahteraan Sosial

DASAR HUKUM

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU 

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana;
  3. Pelaksanaan koordinasi dalam pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan,kesehatan, pemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top