Ket. Ahli Waris

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani diatas materai 10.000 dan telah ditandatangani oleh Kuwu dan 2 (dua) orang yang cakap hukum;
  2. Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis;
  3. Surat Keterangan kematian dari Desa dan ditandatangani oleh Kuwu;
  4. Fotocopy Kart Keluarga;
  5. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan para Ahli Waris;
  6. Fotocopy Kartu Keluarga para Ahli Waris;
  7. Fotocopy Surat Nikah.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian;
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses;
  7. Pemohon menunggu proses;
  8. Setelah produk selesai, petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;
  9. Proses selesai.
Scroll to Top