Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani diatas materai 10.000 dan telah ditandatangani oleh Kuwu dan 2 (dua) orang yang cakap hukum;
- Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis;
- Surat Keterangan kematian dari Desa dan ditandatangani oleh Kuwu;
- Fotocopy Kart Keluarga;
- Fotocopy KTP atau Surat Keterangan para Ahli Waris;
- Fotocopy Kartu Keluarga para Ahli Waris;
- Fotocopy Surat Nikah.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil Nomor Antrian;
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses;
- Pemohon menunggu proses;
- Setelah produk selesai, petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;
- Proses selesai.