Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

DASAR HUKUM

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU 

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala seksi Keamanan dan Ketertiban Umum.

Kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  3. Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan per undang-undangan.
  4. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  5. Pelaksanaan pembinaan lembaga adat dan suku terasing.
  6. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengungsi serta masalah social lainnya.
  7. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentramandan ketertiban serta kegiatan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top