KTP Elektronik

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  2. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun;
  3. Fotocopy Ijazah atau Akte Kelahiran.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian;
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
  3. Pemohon memberikan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) kepada Petugas;
  4. Petugas menanyakan kepada Pemohon, siapa yang akan melakukan Perekaman e-KTP;
  5. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pasphoto, tanda tangan dan sidik jari penduduk dan lainnya (Mekanisme Perekaman Elektronik);
  6. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP Kecamatan;
  7. Petugas operator membubuhkan sidik jari pada saat pendataan;
  8. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke Server Automated Fingerprint Identification System pada center Kementerian Dalam Negeri melalui Server Disdukcapil Kabupaten Indramayu;
  9. Proses pencetakkan KTP Elektronik selesai.
Scroll to Top