Seksi Pelayanan Masyarakat

DASAR HUKUM

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU 

SEKSI PELAYANAN MASYARAKAT

Seksi Pelayanan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat

Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan serta melaksanakan koordinasi dengan SKPD Instansi vertical dan swasta dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
  2. Pelaksanaan percepatan pencapaian standard pelayanan minimal diwilayahnya
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan / atau kelurahan
  4. Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan / atau kelurahan
  5. Pelaksanaan Koordinasi dengan SKPD, instansi vertical dan swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dan perizinan kepada masyarakat
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat
  8. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan
  9. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan
  10. Pelaksanaan tugas keDinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.
Scroll to Top