Bantuan Meninggal

Surat Pengantar Rekomendasi KORPRI untuk Pengajuan Bantuan Meninggal

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa atau Fotocopy Akta Kematian;
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  3. Fotocopy Kartu Suami/Istri (Karsu/Karis)
  4. Fotocopy KTP PNS Yang meninggal dan KTP Suami/Istri;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  6. Surat Permohonan Bantuan Meninggal.
Scroll to Top