Dispensasi Nikah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
Persyaratan
- Surat Keterangan Numpang Nikah dari Desa;
- Fotocopy KTP atau Surat Keterangan;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Pas Photo 3×4 dan 4×6 (masing-masing 2 lembar)
- Fotocopy Ijazah;
- Fotocopy KTP dan KK Orang Tuas Masing-masing.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil Nomor Antrian;
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses;
- Pemohon menunggu proses;
- Setelah produk selesai, petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada pemohon;
- Proses selesai.