Dispensasi Nikah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

 

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Numpang Nikah dari Desa;
  2. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Akta Kelahiran;
  5. Pas Photo 3×4 dan 4×6 (masing-masing 2 lembar)
  6. Fotocopy Ijazah;
  7. Fotocopy KTP dan KK Orang Tuas Masing-masing.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian;
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses;
  7. Pemohon menunggu proses;
  8. Setelah produk selesai, petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada pemohon;
  9. Proses selesai.