KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan
- Anak usia 5 – 16 Tahun;
- Membawa Fotocopy Akta Kelahiran anak yang bersangkutan;
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali anak beserta aslinya;
- Membawa Foto Copy KTP kedua orang tua atau wali anak beserta aslinya;
- Bagi anak usia 5-12 Tahun membawa Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil Nomor Antrian;
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
- Pemohon memberikan berkas persyaratan kepada Petugas;
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh Petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima tanda bukti pendaftaran;
- Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KIA Kecamatan;
- Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke Server Automated Fingerprint Identification System pada Center Kementerian Dalam Negeri melalui Server Disdukcapil Kabupaten Indramayu;
- Proses pencetakan KIA Elektronik selesai;