Kartu Keluarga
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan
Kartu Keluarga (KK) Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1/01);
- Fotocopy Akta Nikah/Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam wilayah NKRI (dari Desa).
Kartu Keluarga (KK) Perubahan
- Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1/01);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli;
- Fotocopy data identitas diri yang mengalami perubahan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil Nomor Antrian;
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
- Pemohon memberikan berkas yang sudah dilengkapi kepada Petugas;
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima tanda bukti pendaftaran;
- Operator mendata/mengentry berkas data Permohonan KK;
- Berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) yang sudah didata oleh Operator dikirim langsung ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu untuk di ACC/Setujui (online);
- Kartu Keluarga yang sudah di ACC/setujui oleh Kepala Disdukcapil Indramayu di cetak oleh Operator kemudian diserahkan kepada Pemohon;
- Proses selesai, Pemohon akan mengambil Kartu Keluarga (KK) yang sudah dicetak dan ditandatangani oleh Kepada Disdukcapil (Barcode) sesuai dengan waktu pengambilan yang telah ditentukan oleh Petugas.