Rekom Ibadah Haji/Umroh

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
  2. Keputusan Bupati Indramayu Nomor 118/75/Kep/410.013/2010;
  3. Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 44/336/413.105/2011.

 

Persyaratan

  1. Membawa Surat Keterangan dari Desa bermaterai 10.000 asli;
  2. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan;

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian;
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses;
  7. Pemohon menunggu proses;
  8. Setelah produk selesai, petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Keterangan Untuk Mendaftar Haji kepada pemohon;
  9. Proses selesai.
Scroll to Top