Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
- Keputusan Bupati Indramayu Nomor 118/75/Kep/410.013/2010;
- Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 44/336/413.105/2011.
Persyaratan
- Membawa Surat Pengantar dari Desa;
- Membawa Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis;
- Fotocopy KTP atau Surat Keterangan;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Foto keadaan rumah (Depan, samping dan Kamar mandi).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil Nomor Antrian;
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
- Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran;
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses;
- Pemohon menunggu proses;
- Setelah produk selesai, petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan SKTM kepada pemohon;
- Proses selesai.