KTP Elektronik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Telah berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun;
- Fotocopy Ijazah atau Akte Kelahiran.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengambil Nomor Antrian;
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjuntya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas Informasi;
- Pemohon memberikan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) kepada Petugas;
- Petugas menanyakan kepada Pemohon, siapa yang akan melakukan Perekaman e-KTP;
- Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pasphoto, tanda tangan dan sidik jari penduduk dan lainnya (Mekanisme Perekaman Elektronik);
- Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP Kecamatan;
- Petugas operator membubuhkan sidik jari pada saat pendataan;
- Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke Server Automated Fingerprint Identification System pada center Kementerian Dalam Negeri melalui Server Disdukcapil Kabupaten Indramayu;
- Proses pencetakkan KTP Elektronik selesai.