Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

DASAR HUKUM

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU 

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan serta pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat Kepala Seksi Pemberdayan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan
  2. Pelaksanaan kegiatan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) di desa/ kelurahan dan kecamatan .
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian upaya pemeliharaan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah kerja Kecamatan
  4. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
  5. Pelaksanaan koordinasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan.
  6. Penyusunan laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top